Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Bupati Lombok Barat Tersangka, Gubernur Iqbal Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Pemprov NTB hormati proses hukum, pelayanan publik dijamin tidak terganggu

Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal

MATARAM, NTBPOST.COM — Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan normal menyusul penetapan Bupati Lombok Barat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi NTB memastikan pelayanan publik tidak terhenti dan masyarakat tetap memperoleh haknya.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Senin (21/7), di Kantor Gubernur NTB.

“Proses hukum harus dihormati, tetapi pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus tetap hadir melalui pelayanan kepada masyarakat yang berjalan secara optimal,” tegas Khalik menyampaikan sikap Gubernur.

Ia menambahkan, penetapan status tersangka tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah.

“Selama belum terdapat dasar hukum untuk pengambilan tindakan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati tetap menjalankan tugas sesuai kedudukan, sementara aparatur sipil negara diharapkan bekerja profesional.

“ASN harus menjaga integritas, memperkuat koordinasi, dan tetap fokus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Stabilitas pemerintahan harus terjaga agar program pembangunan tidak mengalami hambatan,” ujar Khalik.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemprov NTB juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami membangun komunikasi intensif dengan Kemendagri untuk mengikuti setiap perkembangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Lombok Barat serta memastikan setiap langkah administrasi sesuai aturan,” katanya.

Khalik menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme keberlangsungan pemerintahan.

“Penetapan status tersangka tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah. Jika proses hukum memasuki tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, maka mekanisme administrasi akan dijalankan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Undang-Undang telah mengatur mekanisme yang jelas untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Khalik.

Menutup penyampaiannya, Khalik menegaskan bahwa sikap Pemerintah Provinsi NTB tetap berpegang pada penghormatan terhadap proses hukum sekaligus memastikan keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat. “Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, kami memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tetap berlangsung, dan seluruh tahapan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.