Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Tak Perlu Lagi Nunggu Cicilan Bulanan, MK Izinkan Dana Pensiun Cair Sekaligus

8 Pekerja Freeport, KPI, dan Unilever Menang Gugatan di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, NTBPOST.COM — Perjuangan panjang delapan pekerja dari tiga perusahaan besar di Indonesia akhirnya membuahkan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Senin (29/6/2026), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) — undang-undang yang selama ini membatasi pekerja mencairkan dana pensiun swasta mereka secara penuh.

Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh delapan pemohon. Empat di antaranya adalah pekerja PT Freeport Indonesia — Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Fallah, dan Achmad Yani, yang bekerja dan tinggal di sekitar Mimika, Papua Tengah. Tiga lainnya berasal dari PT Kuala Pelabuhan Indonesia — Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, dan Arfan Rasyid. Satu pemohon terakhir, Imam Budiyono, adalah pekerja PT Unilever Indonesia.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LBHN PP SPKEP SPSI).

Gugatan ini menyasar tiga pasal sekaligus — Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Inti masalahnya satu: aturan ini mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala alias dicicil bulanan, kecuali memenuhi kondisi khusus yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi para pemohon, ini bukan perkara administratif biasa. Sejumlah dari mereka tercatat sudah mendekati usia pensiun dengan saldo dana pensiun yang signifikan — mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1,4 miliar, berdasarkan rincian yang diajukan ke persidangan.

Para pemohon menegaskan, dana pensiun yang mereka persoalkan berbeda dari jaminan pensiun wajib yang dikelola negara lewat BPJAMSOSTEK. Dana pensiun mereka bersifat tambahan atau pelengkap (complement), dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan kepesertaannya sukarela sejak awal.

"Manfaat pensiun dari program pensiun swasta yang dimiliki oleh Para Pemohon dikumpulkan dan dikelola oleh DPPK, sehingga sama sekali tidak termasuk dalam keuangan negara," demikian salah satu dalil dalam permohonan.

Sebagai pembanding, para pemohon turut mengangkat sistem pensiun Superannuation di Australia, yang memberi fleksibilitas penuh bagi pekerja untuk mencairkan dana pensiun secara sekaligus maupun bertahap — sebuah sistem yang dinilai sebagai salah satu yang terbaik di dunia.

Menariknya, ini bukan kali pertama isu serupa diuji ke MK. Dua perkara sebelumnya dengan objek yang nyaris sama — Nomor 152/PUU-XXII/2024 dan Nomor 61/PUU-XXIII/2025 — telah lebih dulu diputus, dan keduanya kandas. Mahkamah saat itu menilai pembayaran berkala justru melindungi stabilitas ekonomi makro dan keberlanjutan penghasilan pensiunan.

Namun para pemohon dalam perkara kali ini menegaskan ada dalil baru yang belum pernah dipertimbangkan — terutama soal sifat sukarela kepesertaan dana pensiun pelengkap, dan fakta bahwa dana tersebut berasal dari hak normatif pesangon serta penghargaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama masing-masing perusahaan.

Putusan Mahkamah

Setelah melalui proses persidangan sejak September 2025, putusan akhirnya diambil dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 30 April 2026, dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 16.13 WIB.

Mahkamah menyatakan, Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat — sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela. Manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kini dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala — sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak yang berhak.

"Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-23/2025," demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Meski begitu, tidak semua petitum dikabulkan. Pengujian terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Amar Putusan Lengkap

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan lima poin: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU Nomor 4 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat sebagaimana dimaknai di atas; memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia; menyatakan pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) tidak dapat diterima; serta menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, dibantu panitera pengganti Agus Newan Etra, Ahmad Edi Subianto, dan Sukri Asari. Sidang turut dihadiri perwakilan DPR dan perwakilan Presiden, tanpa kehadiran langsung para pemohon maupun kuasa hukumnya.

Dampak bagi Pekerja

Putusan ini membuka ruang hukum yang lebih jelas bagi jutaan pekerja Indonesia yang menjadi peserta dana pensiun swasta bersifat sukarela. Selama ini, banyak pekerja yang memasuki usia pensiun terpaksa menerima manfaat pensiunnya secara dicicil bulanan, meski dana tersebut sejatinya merupakan kompensasi pesangon dan penghargaan masa kerja yang seharusnya menjadi hak milik penuh mereka.

Dengan putusan MK ini, pekerja kini memiliki opsi untuk menentukan sendiri — apakah ingin mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus untuk kebutuhan mendesak seperti modal usaha atau pelunasan utang, atau tetap memilih skema berkala demi menjaga kesinambungan penghasilan di masa tua. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.