Pemohon Gagal Buktikan Kerugian Konstitusional, Hakim: Alasannya Cuma Keinginan Pribadi
JAKARTA, NTBPOST.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan syarat usia minimal calon kepala desa tetap di angka 25 tahun. Putusan itu diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), menjawab gugatan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang merasa terhalang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.
Perkara bernomor 186/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano sebagai Pemohon I dan Muthi'ah Alamri sebagai Pemohon II. Keduanya menggugat Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa — pasal yang mengatur syarat usia paling rendah 25 tahun bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.
Pasal yang dipersoalkan itu berbunyi tegas: calon kepala desa harus "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar". Bagi kedua pemohon, ketentuan ini dianggap menghalangi hak mereka untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa.
Yang menarik, latar belakang gugatan ini sangat personal. Pemohon I, Putri, beralasan tidak bisa mendaftar sebagai Kepala Desa Ponelo pada tahun 2026 karena usianya baru 21 hingga 22 tahun saat masa pendaftaran dibuka. Artinya, ia sudah punya target desa dan tahun pencalonan yang spesifik — tapi terganjal syarat usia.
Sementara itu, Pemohon II, Muthi'ah, kondisinya berbeda. Dalilnya hanya berputar pada keinginan pribadi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di masa depan — tanpa menyebutkan desa tujuan, tahun pencalonan, atau langkah konkret apa pun yang sudah ditempuh.
Dalam amar putusannya, Mahkamah secara tegas menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Soal alasan penolakannya, Mahkamah merincinya satu per satu. Untuk Pemohon I, hakim menilai kerugian yang didalilkan masih bersifat rencana semata.
"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo.
Untuk Pemohon II, Mahkamah menilai dalilnya bahkan lebih lemah lagi — sepenuhnya bertumpu pada keinginan personal tanpa ada upaya nyata yang bisa dibuktikan.
Inilah yang menjadi titik krusial dalam pertimbangan Mahkamah. Sebuah gugatan konstitusional, menurut MK, tidak cukup hanya berdasarkan keinginan atau rencana di masa depan. Harus ada kerugian yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dan dapat dipastikan akan terjadi.
"Pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," tegas Suhartoyo.
Mahkamah turut menyoroti tidak adanya hubungan sebab-akibat atau causal verband yang kuat antara norma yang digugat dengan kerugian yang didalilkan pemohon.
"Menurut Mahkamah, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 33 Huruf E Undang-Undang 3/2024," demikian ditegaskan dalam pertimbangan.
Mahkamah juga mencatat bahwa bukti-bukti yang diajukan kedua pemohon tidak cukup kuat untuk mendukung dalil mereka. Dokumen yang diserahkan ke persidangan hanya menunjukkan aktivitas keorganisasian para pemohon — bukan bukti konkret upaya pencalonan diri sebagai kepala desa di wilayah tertentu.
Dengan kata lain, MK menilai para pemohon lebih banyak berargumen dari sisi aspirasi dan harapan, bukan dari fakta hukum yang sudah terjadi atau secara wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Putusan soal usia kepala desa ini bukan satu-satunya yang dibacakan hari itu. MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materi sekaligus dalam satu hari mulai dari uji materi UU Polri yang juga ditolak seluruhnya dalam perkara Nomor 193/PUU-XXIV/2026, hingga sejumlah perkara lain menyangkut UU Kesehatan, UU Pilkada, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berbagai undang-undang lainnya.
Dengan putusan ini, ketentuan dalam Pasal 33 huruf e UU Desa tetap berlaku tanpa perubahan. Syarat usia minimal 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa kembali dikukuhkan keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Artinya, generasi muda di seluruh Indonesia yang ingin maju sebagai kepala desa sebelum mencapai usia 25 tahun — sebagaimana yang dialami Putri Naylarizki Lasamano masih harus menunggu hingga memenuhi syarat usia tersebut, kecuali ada upaya pengujian undang-undang lain di masa mendatang yang berhasil membuka ruang itu. (NTBPost/red.)

Komentar0