Polda NTB Ungkap Modus Perekrutan Berkedok Pelatihan Kerja, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta
MATARAM, NTBPOST.COM — Seorang kepala lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Juni 2026 setelah enam orang korban dijanjikan bekerja di sektor pertanian Jepang namun diduga justru diarahkan ke praktik eksploitasi.
Direktur PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di lobi Gedung Direktorat PPA/PPO Polda NTB, Senin (29/6/2026).
Modusnya sederhana tapi menjerat. AR merekrut enam korban berinisial M, AT, RAG, RA, ATA, dan RNS pada periode April hingga Juni 2025 dengan iming-iming pekerjaan di sektor pertanian Jepang. Namun dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat perekrutan itu mengarah pada eksploitasi.
"Kami menduga kuat terlapor telah melakukan pengulangan tindak pidana perdagangan orang yang berpotensi menyebabkan para korban tereksploitasi," ujar Ni Made Pujewati.
Kerugian keenam korban ditaksir mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Polda NTB mulai menangani perkara ini sejak 2 Juni 2026 memeriksa saksi, korban, dan mengamankan barang bukti.
Bukan hanya itu. AR ternyata juga tengah menjalani proses hukum atas perkara serupa berdasarkan Laporan Polisi Nomor 191 tertanggal 5 Desember 2025. Artinya, ini bukan pertama kalinya AR berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama.
Saat ini AR telah dititipkan di Lapas Perempuan Mataram sambil menunggu proses persidangan.
Pengungkapan kasus AR merupakan bagian dari kinerja Direktorat PPA/PPO Polda NTB sepanjang Juni 2026. Dalam satu bulan, sembilan perkara berhasil diselesaikan — dua di antaranya dinyatakan lengkap atau P21, yakni kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah. Tujuh perkara sisanya dihentikan pada tahap penyidikan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Juni 2026, Direktorat PPA/PPO Polda NTB telah menindaklanjuti 43 perkara, dengan 23 kasus di antaranya mencapai progres penyelesaian di atas 50 persen.
"Hasil ini merupakan bentuk nyata konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku TPPO yang masih terjadi di wilayah hukum Polda NTB," tegas Kombes Pol. Ni Made Pujewati. (NTBPost/red.)

Komentar0