Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

ABK KMP Athayana Lembar Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Korban Ditemukan Kapten Kapal Pagi Hari, Tim Inafis Polres Lombok Barat Turun ke Lokasi

LOMBOK BARAT, NTBPOST.COM — Seorang anak buah kapal (ABK) KMP Athayana ditemukan tewas tergantung di atas kapal saat berlabuh lepas jangkar di Perairan Gilimas, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (30/6/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kejadian tersebut.

Korban diketahui bernama Aziz Handrawan, 23 tahun, warga Dusun Selampang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.

Informasi awal diterima sekitar pukul 07.45 Wita, ketika Kapten KMP Athayana, Mulyono, menelepon Kepala Cabang Jemla Lembar, Mashuri, melaporkan salah seorang ABK ditemukan tergantung di atas kapal. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar sekitar pukul 08.00 Wita.

"Anggota menerima laporan terkait penemuan seorang ABK KMP Athayana, dalam kondisi meninggal dunia di atas kapal saat berada di Perairan Gilimas. Saat ini seluruh rangkaian peristiwa masih dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar bersama Tim Identifikasi (Inafis) Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Barat dan petugas BKK Lembar bergerak menuju lokasi menggunakan kapal milik Basarnas.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan dokumentasi, dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

"Langkah pertama difokuskan pada pengamanan TKP dan pemeriksaan awal. Keterangan para saksi juga sedang dikumpulkan agar penyelidikan berjalan secara menyeluruh," kata Kombes Kholid.

Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban dievakuasi ke Pelabuhan Lembar, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB untuk menjalani pemeriksaan visum.

Kombes Kholid mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait penyebab kematian korban dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan medis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara ini kepada penyidik, hingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif," pungkasnya. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.