Tunggakan peserta mandiri capai Rp94 miliar, BPJS tegaskan perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar pekerja
![]() |
| Ilustrasi |
MATARAM, NTBPOST.COM — BPJS Kesehatan Cabang Mataram mencatat sebanyak 422 perusahaan di wilayah kerjanya masih menunggak pembayaran iuran jaminan kesehatan dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak patuh memenuhi kewajiban.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhamad Faisal, mengatakan tunggakan tidak hanya terjadi pada sektor perusahaan, tetapi juga pada peserta mandiri. Nilai tunggakan peserta mandiri bahkan jauh lebih besar dibandingkan badan usaha.
“Untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri, nilai tunggakan mencapai sekitar Rp94 miliar dari 104 ribu peserta,” ujar Faisal di Mataram, Jumat (19/6/2026).
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara. Faisal menegaskan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong kepatuhan badan usaha melalui mekanisme pembinaan dan penagihan.
Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban setelah dilakukan pembinaan, BPJS Kesehatan dapat meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Langkah ini kini mulai diterapkan dengan pelimpahan 15 perusahaan yang tercatat menunggak iuran wajib.
“Jadi memang tidak semua badan usaha kita laporkan. Hanya beberapa badan usaha yang memang tidak patuh. Dan kita sudah memberikan upaya maksimal untuk proses penagihannya,” kata Faisal.
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan upaya persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, pemberian surat peringatan, kunjungan langsung ke perusahaan, hingga pembinaan lainnya. Pelibatan aparat penegak hukum merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses tidak membuahkan hasil.
Dasar hukum penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selain hasil pengawasan internal, pelimpahan badan usaha ke kejaksaan juga dapat berasal dari laporan masyarakat maupun pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
BPJS Kesehatan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa hak jaminan sosialnya belum dipenuhi. “Jika ada pekerja yang belum didaftarkan atau tidak diberikan jaminan sosial oleh perusahaan, itu bisa dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Faisal. (NTBPost/CN)

Komentar0