Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Mahasiswa Desak Kejati NTB Kembalikan Aset Sitaan CV Sumber Elektronik

Aliansi peduli keadilan soroti transparansi proses hukum  

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/05)

MATARAM, NTBPOST.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/05). Mereka menyuarakan desakan agar Kejaksaan memberikan kejelasan terkait barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik.  

Kordinator umum aksi, Alpikun, menilai nilai kerugian yang disebut terbukti di persidangan hanya Rp 46 juta, namun aset yang disita bernilai lebih besar bahkan mencapai miliaran rupiah.  

“Penyitaaa aset dinilai tidak profesional,” katanya, Selasa (26/05).  

Ia menduga barang sitaan tersebut tidak berada di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Mataram.  

“Kemana barang itu, tolong dikembalikan, bila perlu Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segara memberikan kejelasan hukum status selurah aset sitaan itu,” ucapnya.  

Menanggapi hal tersebut, PLH Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menjelaskan perkara CV Sumber Elektronik yang melibatkan Nyonya Lusy merupakan pidana umum dan dinyatakan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2025.  

“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya sudah tidak ada upaya hukum lagi,” ujarnya.  

Ia menambahkan, barang yang disita tersebut telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan.  

“Kalau misalkan masih ada keberatan atau sebagainya silahkan tepuh jalur hukum yang ada, tugas jaksa hanya melaksanakan isi dari putusan tersebut,” imbuhnya.  

Untuk diketahui, perkara ini melibatkan Nyonya Lusy yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Pihaknya sempat mengajukan praperadilan, namun majelis hakim menyebut persoalan perubahan akta merupakan ranah perdata.  

Selain itu, terdapat laporan lain terkait dugaan pencemaran nama baik yang masih dalam tahap penyelidikan di Polres Sumbawa.  

Aksi mahasiswa di depan Kejati NTB berlangsung dengan tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan status aset sitaan dan memastikan proses hukum berjalan transparan. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.