Firdaus Firmansyah tegaskan laporan perlindungan data pribadi sah secara hukum
![]() |
| Kuasa hukum Lalu Muhamad Iqbal, Firdaus Firmansyah. |
MATARAM, NTBPOST.COM — Kuasa hukum Lalu Muhamad Iqbal, Firdaus Firmansyah, menanggapi pernyataan kuasa hukum Rohayati Wahyuni B, Yan Manggandar, yang meminta pencabutan laporan dugaan penyebaran data pribadi serta menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Firdaus menilai narasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik karena mencampuradukkan antara hak hukum warga negara dengan tudingan kriminalisasi.
“Tidak elok jika hak hukum seseorang justru dipelintir menjadi tindakan jahat. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal prinsip hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” tegas Firdaus, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan ada tiga aspek mendasar yang harus dilihat secara objektif:
1. Perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
2. Kesetaraan di hadapan hukum menjadikan jalur hukum yang ditempuh Iqbal sah sebagai bentuk mempertahankan hak.
3. Dimensi edukatif dari proses hukum ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tidak boleh digunakan untuk menyebarkan data pribadi secara sembarangan.
“Tiga hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jangan dipotong-potong untuk membangun opini yang menyesatkan,” ujarnya.
Firdaus menegaskan perkara ini sedang ditangani penyidik sehingga semua pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang berjalan. Ia juga menilai kontradiktif jika di satu sisi meminta penyelesaian melalui restorative justice, namun di sisi lain melabeli pelapor sebagai pihak yang bertindak jahat.
“Kalau memang ingin menyelesaikan secara baik, tentu tidak perlu membangun narasi yang justru memperkeruh keadaan,” tambahnya.
Firdaus menekankan laporan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan kritik atau kebebasan berpendapat.
“Perlu diluruskan, ini sama sekali bukan soal kritik. Klien kami sangat terbuka terhadap masukan. Namun perkara ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, yang jelas diatur dalam hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa privasi adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa batas. Ada etika dan hukum yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Firdaus menutup dengan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana dari pihak Iqbal untuk mencabut laporan.
“Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada rencana pencabutan laporan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” pungkasnya. (*)

Komentar0