Kasus penyalahgunaan Pertalite jadi sorotan penegakan hukum di daerah
![]() |
| Ditreskrimsus Polda NTB saat menyita barang bukti BBM jenis pertalite yang disimpan oleh para terduga pelaku penimbun bersubsidi. Foto: Istimewa |
SUMBAWA, NTBPOST.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (08/05/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan.
Dalam proses Tahap II, penyidik menyerahkan empat orang tersangka berinisial A, M, AF, dan S. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Pertalite sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP.
“ Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Polda NTB AKBP Moch. Arinta Fauzi, S.I.K., mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.I.K.
Kasus ini terungkap pada Rabu (03/09/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Raya Lintas Sumbawa–Bima, Kabupaten Sumbawa. Saat itu, petugas mengamankan seorang tersangka yang tengah mengendarai truk bermuatan BBM jenis Pertalite sebanyak 12 drum berukuran 200 liter dengan total sekitar 2.400 liter.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka tidak menggunakan barcode resmi saat melakukan pengisian BBM. Pemilik BBM diduga dibantu oleh operator SPBU yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Operator SPBU berperan menyediakan barcode dengan menggunakan barcode milik orang lain untuk proses pengisian BBM.
Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Ditreskrimsus Polda NTB menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM jenis penugasan maupun subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk peringatan bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan mekanisme distribusi BBM yang telah diatur undang-undang, sekaligus untuk memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tetap terjaga. (NTBPost/red.)

Komentar0