Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Eks Bupati Lombok Tengah Dua Periode Suhaili Dieksekusi 8 Bulan Penjara

Kejari Lombok Tengah tegakkan putusan Mahkamah Agung

Eks Bupati Lombok Tengah, Suhaili Ft saat digelandang ke Rutan Praya. Foto: ZonaLombok
LOMBOK TENGAH, NTBPOST.COM — Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5). Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini dijebloskan ke balik jeruji besi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).  

Proses eksekusi dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, dengan pengawasan penuh dari jajaran kejaksaan. Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, Suhaili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Lombok Tengah dan dinyatakan sehat.  

Mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut.  

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujarnya.  

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.  

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.  

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana yang pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. (NTBPost/ZL.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.