Lima pria diamankan, barang bukti Honda CRF disita
![]() |
| Komplotan Pelaku dan Penadah Motor Curian Yang Kerap Beraksi di Kota Mataram. Foto: Istimewa |
Dua pelaku utama berinisial S (22) dan PA (19), keduanya warga Lombok Tengah. Sementara tiga pria lainnya, N, RI (Lombok Tengah), dan SA (Lombok Timur), diduga berperan sebagai penadah. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.40 WITA. Motor yang dicuri adalah Honda CRF milik korban, yang saat itu diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan berawal dari olah TKP dan keterangan saksi. “Salah satu saksi sempat mengejar dua pria berboncengan hingga bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Barang bukti sepeda motor hasil curian juga ditemukan di tangan para penadah.
“Selain dua pelaku utama, tiga orang yang diduga membantu dengan cara menampung barang hasil curian juga kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, kelima terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut. (NTBPost/Red.)

Komentar0