Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Penyidik Polres Lombok Timur Tetapkan MG Oknum Wartawan Lokal Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

OTT di café, barang bukti Rp8 juta

Ilustrasi/NTBPOST.COM

LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MG sebagai tersangka setelah tertangkap tangan (OTT) di sebuah café. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp8 juta.  

Aiptu widiastra, Penyidik Reskrim Polres Lotim membenarkan penetapan tersangka tersebut.  

“Benar sudah ditetapkan tersangka, dan telah kami lakukan penahanan langsung,” ujarnya kepada NTBPOST.COM melalui saluran telphon. Kamis, (02/04)

MG dijerat dengan Pasal 482 KUHP No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  

“Dikenakan pasal 482 KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.  

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka bukan berupa ancaman fisik, melainkan intimidasi melalui pemberitaan. MG diduga meminta sejumlah uang agar berita yang sudah tayang bisa diturunkan.  

“Mengintimidasi dengan beritanya dan meminta uang jika mau berita itu di-take down. Tapi tanpa ada unsur kekerasan fisik,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski unsur kekerasan fisik tidak ditemukan, kasus ini tetap diproses sesuai pasal yang berlaku.  

“Kalau fisik tidak ada bang. Untuk kasus ini kami akan koordinasikan lagi ke jaksa. Sekarang itu kami pakai pasal 482,” tandasnya. (NTBPost/Red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.