Lombok Tengah, NTBPost. Com - Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Tengah Diberhentikan sementara oleh pihak BGN.
Hak tersebut tertuang dalam Nomor : 1218/D.TWS/03/2026 Jakarta, 31 Maret 2026
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026;
Dimana, hasil Laporan dari Koordinator Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 31 Maret 2026 terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar
yang ditetapkan serta Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.
Kemudian, Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, ditemukan bahwa SPPG terlampir belum
memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.
Lanjut nya, Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan
merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud.
"Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini, "
Lebih lanjut, Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan
setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.

Komentar0