Motor korban hilang saat salat tarawih, pelaku residivis kembali ditangkap
MATARAM, NTBPOST.COM — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Mataram. Tiga pria berinisial SH, MS, dan BA diamankan pada Kamis dini hari (13/3/2026) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara.
Dua terduga, SH dan MS, diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.
“Yang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis kasus pencurian,” jelas AKP I Made Dharma.
Peristiwa pencurian terjadi pada 19 Maret 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, lalu pergi melaksanakan salat tarawih di masjid lingkungan setempat.
Namun ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para terduga akhirnya diketahui hingga berhasil diamankan di wilayah Seganteng.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban.
“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kasat Reskrim.
Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan. (NTBPost/Red.)

Komentar0