Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

OTT Oknum Mengaku Wartawan di Lotim, SMSI NTB: Jangan Nodai Profesi Pers

Kasus pemerasan dan narkoba kembali mencoreng nama pers, Abdus Syukur beri peringatan kera

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI NTB, H. Abdus Syukur, MH

MATARAM, NTBPOST.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lombok Timur terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, menyisakan kegelisahan sekaligus keprihatinan. Bukan semata karena dugaan pemerasan dan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, tetapi karena profesi wartawan kembali dijadikan “tameng” oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI NTB, H. Abdus Syukur, MH, menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang sebagai tindak pidana, bukan persoalan jurnalistik.

 “Jangan nodai profesi pers. Apa yang terjadi ini bukan wajah wartawan, melainkan penyalahgunaan identitas oleh oknum,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima NTBPOST.COM, Selasa (31/03).

Abdus Syukur mengingatkan, wartawan adalah profesi yang dibangun di atas kepercayaan publik. Ia berdiri di atas integritas, bukan intimidasi. Ketika ada pihak yang datang membawa label wartawan, lalu diikuti permintaan uang dengan ancaman pemberitaan, maka sesungguhnya yang terjadi bukanlah kerja jurnalistik. 

“Itu bukan pers. Itu tindakan kriminal,” tegasnya.

Dalam praktik yang benar, seorang wartawan bekerja melalui proses yang panjang, verifikasi, konfirmasi, dan tanggung jawab redaksi. Tidak ada ruang untuk transaksi gelap di dalamnya. Karena itu, kasus yang terjadi di Lombok Timur ini harus ditempatkan secara proporsional. Ini bukan sengketa pers, bukan pula soal produk jurnalistik, melainkan dugaan tindak pidana.

Pemerasan dan narkoba adalah wilayah hukum yang terang benderang dan tidak bisa disamarkan dengan atribut apa pun, termasuk label wartawan. 

“Pers tidak boleh dijadikan perisai untuk melindungi pelanggaran hukum,” katanya.

Fenomena “wartawan gadungan”, lanjutnya, memang bukan hal baru. Mereka kerap muncul dengan identitas yang tidak jelas, tanpa redaksi, tanpa struktur, namun berani menekan bahkan mengintimidasi. Dalam situasi seperti ini, satu orang bisa berbuat, tetapi satu profesi ikut tercoreng.

Karena itu, Abdus Syukur mengajak masyarakat untuk lebih berani dan cerdas. Jika ada yang mengaku wartawan tetapi bertindak di luar etika, masyarakat diminta tidak takut, tidak mudah percaya, dan tidak melayani permintaan yang tidak masuk akal. Gunakan hak jawab dan laporkan jika terdapat indikasi pemerasan. 

“Wartawan yang benar tidak bekerja dengan ancaman. Ia bekerja dengan fakta,” ujarnya.

Di sisi lain, media juga diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam membingkai pemberitaan. Penggunaan istilah seperti “oknum” atau “mengaku wartawan” menjadi penting agar tidak terjadi generalisasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pers. Media harus tetap menjadi penjernih, bukan justru memperkeruh.

Di ujung pernyataannya, Abdus Syukur menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat yang harus dijaga marwahnya.

“Jika ada yang memeras dengan mengatasnamakan pers, maka dia bukan wartawan. Dia pelaku kejahatan yang kebetulan membawa nama pers,” pungkasnya. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.