Dua pelaku utama curanmor dikaitkan dengan kasus Karang Kemong, lima penadah ikut diamankan Satreskrim Polresta Mataram
![]() |
| Jarigan penadah dan pencurian motor di Mataram yang berhail diringkus Polisi |
Dua pelaku berinisial SH dan MS, yang sebelumnya ditangkap pada Kamis (13/03/2026), ternyata juga terlibat dalam pencurian lain di Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara. Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri alur peredaran motor curian hingga menemukan lima orang terduga penadah berinisial RA, IKB, AA, MS, dan S.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus Karang Kemong merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Sebelumnya ada dua laporan curanmor yang masuk ke Polresta Mataram, yaitu di Babakan dan Karang Kemong. Dari hasil pemeriksaan, SH dan MS terbukti juga sebagai pelaku utama di Karang Kemong,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario di gang samping rumah. Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motor dinyalakan. Saat keluar, motor sudah hilang. Laporan pun segera dibuat ke Polresta Mataram.
Dari keterangan SH dan MS, polisi menemukan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah. Mereka diduga membantu menyimpan atau memperjualbelikan motor hasil curian. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti hingga lima orang berhasil diamankan.
Seluruh pelaku utama dan penadah kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram.
“Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadahan,” tutup Kasat Reskrim. (NTBPost/red.)

Komentar0