Kasus dugaan pemerasan jadi momentum perkuat etika dan integritas pers

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi
MATARAM, NTBPOST.COM — Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MG yang mengaku sebagai wartawan di Lombok Timur, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, menyampaikan sikap resmi organisasi.
Riadis menegaskan pihaknya menyesalkan tindakan oknum tersebut.
“Menyesalkan tindakan dan perbuatan oknum yang menyebut diri wartawan tersebut. Terlebih terkait dengan kasus dugaan pemerasan narasumber yang jelas-jelas sudah dilarang dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Ia meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.
“Meminta kepolisian menyelidiki secara tuntas, menindaklanjuti dugaan itu secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan, dan memberikan haknya sebagai warga negara di mata hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riadis mengingatkan para jurnalis agar tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Mengingatkan para jurnalis agar tidak memanfaatkan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, dan senantiasa mentaati kode etik jurnalistik sesuai Pasal 7 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, IJTI NTB telah berkoordinasi dengan organisasi pers lain yang tergabung dalam KKJ NTB.
“IJTI NTB telah berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi pers dan perusahaan media yang tergabung dalam KKJ NTB (Komisi Keselamatan Jurnalis) untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan guna tetap menjaga marwah jurnalistik agar tetap terjaga,” pungkasnya. (NTBPost/Red.)
Komentar0