Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Hakim Vonis Kedua Terdakwa Kompol Yogi 14 Tahun Penjara,Ipda Aris 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi

PN Mataram jatuhkan vonis berat terhadap dua perwira Polri

Kedua terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto saat digiring ke mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di PN Mataram. Foto: NTBPost

MATARAM, NTBPOST.COMPengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, April 2025. Sidang putusan berlangsung Senin (9/3/2026).

Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menyatakan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Sandi saat membacakan amar putusan.

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, Yogi diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 385juta kepada keluarga korban.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun,” tegas hakim.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Ipda I Gde Haris Chandra Widianto juga dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan dengan menyamarkan barang bukti.

Vonis terhadap Haris dijatuhkan berdasarkan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain pidana penjara, Haris diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 385juta kepada keluarga korban,sesuai rekomendasi LPSK.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Yogi menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum Budi Mukhlish menilai putusan hakim sudah tepat.

“Prinsipnya terhadap putusan ini 100% sesuai dengan tuntutan kami. Dari sisi penerapan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Namun, keluarga korban merasa hukuman masih terlalu ringan. Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, menyampaikan kekecewaannya.

“Kurang puas. Harapan keluarga seumur hidup. Seharusnya lebih dari itu. Delapan tahun untuk terdakwa lain juga menurut kami ringan sekali,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan perwira kepolisian sebagai pelaku. Persidangan berlangsung panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti yang akhirnya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. (NTBPost/Red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.