Dua Santriwati Jadi Korban, Barang Bukti Diamankan, dan Ancaman Hukuman Berat
![]() |
| Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. |
Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.
“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. melalui keterangan tertulisnya. Pada, Selasa (3/03).
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya dengan modus manipulasi doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban. Dugaan perbuatan dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegas Kholid.
Polda NTB menegaskan komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian. (NTBPost/Red.)

Komentar0