Oleh: MUH. ZAINI, S.H., M.E. - Dosen Muda dan Mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram
Di tengah geliat pembangunan kawasan strategis seperti Mandalika, narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi di Lombok Tengah sering kali menutupi problem mendasar di tingkat akar rumput: efektivitas tata kelola dana desa dan eksistensi koperasi desa. Dua instrumen ini sejatinya dirancang sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Namun dalam praktik, keduanya menghadapi tantangan serius yang menguji konsistensi antara desain kebijakan dan implementasi di lapangan.
Dana desa, sebagaimana dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, bertumpu pada prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Secara normatif, skema ini merepresentasikan pendekatan bottom-up development yang memberi ruang luas bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan. Namun dalam praktik empiris, muncul gejala klasik yang dalam literatur kebijakan publik disebut sebagai implementation gap—jurang antara apa yang direncanakan dan apa yang dijalankan.
Di sejumlah desa di Lombok Tengah, transparansi pengelolaan dana desa masih menjadi isu krusial. Informasi anggaran tidak sepenuhnya mudah diakses oleh masyarakat, sementara mekanisme musyawarah desa seringkali bersifat prosedural, bukan deliberatif. Kondisi ini membuka ruang bagi elite capture, di mana segelintir aktor lokal mendominasi pengambilan keputusan. Dalam kerangka teori good governance, situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi formal tidak otomatis menghasilkan praktik tata kelola yang baik tanpa adanya kontrol sosial yang efektif.
Lebih jauh, lemahnya kapasitas administratif aparatur desa memperumit persoalan. Pengelolaan anggaran yang kompleks tidak selalu diimbangi dengan kompetensi teknis yang memadai. Akibatnya, muncul berbagai anomali seperti proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pelaporan, hingga potensi penyimpangan. Dalam perspektif ekonomi politik, ini bukan semata persoalan teknis, melainkan juga refleksi dari relasi kekuasaan yang belum sepenuhnya demokratis di tingkat lokal.
Di sisi lain, koperasi desa yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menghadapi problem yang tidak kalah serius. Secara historis, koperasi diposisikan sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun dalam konteks Lombok Tengah, banyak koperasi desa yang beroperasi secara minimalis—bahkan cenderung menjadi entitas administratif semata.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui perspektif institutional theory, yang melihat bahwa organisasi sering kali lebih berorientasi pada legitimasi formal dibandingkan efektivitas substantif. Koperasi dibentuk untuk memenuhi tuntutan regulasi atau mengakses bantuan pemerintah, bukan sebagai respons terhadap kebutuhan ekonomi riil masyarakat. Akibatnya, koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Keterbatasan kapasitas manajerial menjadi salah satu faktor utama. Banyak pengurus koperasi tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan usaha, akuntansi, maupun pengembangan jaringan pasar. Di sisi lain, ketergantungan pada bantuan pemerintah menciptakan mentalitas pasif yang menghambat inovasi. Dalam kondisi seperti ini, koperasi sulit bertransformasi menjadi entitas bisnis yang berkelanjutan.
Padahal, peluang integrasi koperasi dengan sektor pariwisata terbuka lebar, terutama dengan keberadaan kawasan Mandalika yang terus berkembang. Koperasi desa seharusnya dapat mengambil peran dalam rantai pasok ekonomi wisata—mulai dari penyediaan produk lokal hingga layanan pendukung pariwisata. Namun tanpa reformasi tata kelola dan peningkatan kapasitas, peluang ini berisiko hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar.
Problem dana desa dan koperasi desa pada akhirnya bermuara pada satu isu besar: lemahnya ekosistem tata kelola lokal. Kebijakan yang baik di tingkat pusat tidak cukup tanpa didukung oleh kapasitas institusional dan budaya akuntabilitas di tingkat bawah. Dalam kerangka ini, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar pengetatan regulasi, melainkan transformasi sistemik.
Digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi strategis. Transparansi anggaran desa melalui platform digital akan memudahkan akses publik sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan. Di sisi lain, koperasi desa perlu didorong untuk mengadopsi model bisnis berbasis teknologi agar mampu bersaing di era ekonomi digital. Namun teknologi tanpa perubahan budaya organisasi hanya akan menjadi instrumen yang tidak efektif.
Penguatan peran masyarakat sipil juga menjadi kunci. Partisipasi warga tidak boleh berhenti pada formalitas musyawarah, tetapi harus berkembang menjadi kontrol sosial yang aktif. Dalam konteks ini, pendidikan publik mengenai hak dan kewajiban sebagai warga desa menjadi sangat penting. Tanpa masyarakat yang kritis, transparansi hanya akan menjadi slogan.
Selain itu, diperlukan redefinisi peran pemerintah daerah sebagai fasilitator, bukan sekadar regulator. Pendampingan teknis yang berkelanjutan, pelatihan manajemen, serta penguatan jaringan pasar harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan administratif dalam mengelola dinamika ekonomi desa yang semakin kompleks.
Pada titik ini, penting untuk menegaskan bahwa persoalan dana desa dan koperasi desa bukanlah kegagalan kebijakan semata, melainkan cermin dari proses transisi menuju tata kelola yang lebih matang. Setiap anomali yang muncul harus dibaca sebagai sinyal untuk melakukan koreksi, bukan sekadar untuk disalahkan.
Jika dikelola dengan baik, dana desa dan koperasi desa dapat menjadi fondasi kuat bagi pembangunan inklusif di Lombok Tengah. Namun tanpa keberanian untuk melakukan reformasi struktural, keduanya berisiko menjadi instrumen yang kehilangan makna—sekadar angka dalam laporan, tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi apakah kebijakan ini penting, melainkan sejauh mana kita mampu memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bekerja untuk rakyat. Di sinilah ujian sesungguhnya dari komitmen terhadap pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
📝 Disclaimer Rubrik OPINI:
Tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi opini.

Komentar0