Polisi ringkus pelaku di Lombok Tengah, kurir alami kerugian besar
MATARAM, NTBPOST.COM — Seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram mengalami nasib apes. Saat sedang mengantar pesanan ke rumah pelanggan, sepeda motor yang digunakannya raib digondol pencuri bersama sejumlah paket yang belum sempat diantar.
Peristiwa terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban memarkir motor di depan rumah penerima paket, namun ketika kembali, motor beserta paket sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram. Tim Resmob Satreskrim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Pada Selasa (20/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi menangkap terduga pelaku berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara.
Dari pemeriksaan awal, PH mengakui mencuri motor kurir dan menjualnya bersama paket kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah. Polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas AKP I Made Dharma.
Saat ini PH masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian.
Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (NTBPost/Red.)

Komentar0