Remisi khusus diberikan kepada narapidana berkelakuan baik, 6 orang langsung pulang rayakan Lebaran bersama keluarga
LOMBOK BARAT, NTBPOST.COM — Sebanyak 1.212 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lombok Barat resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 6 orang langsung bebas (RK II) dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
Rinciannya, 63 narapidana beragama Hindu memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi, sementara 1.149 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna, usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Agung Krisna menyampaikan, “Astungkare, 6 orang warga binaan yang Muslim di Lapas Lobar langsung bebas (RK-II) hari ini, sedangkan untuk yang beragama Hindu semuanya mendapatkan (RK-I) pengurangan sebagian dan masih tetap menjalani sisa pidananya.”
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya saat menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Agung juga menekankan bahwa remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian dari perjalanan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” kata Fadli.
Ia merinci besaran remisi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Fadli menambahkan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.
“Remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” tegasnya.
Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Komentar0