Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Skandal Narkoba Polres Bima Kota: AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat, Bandar Sabu Koko Erwin Resmi Jadi Tersangka

Polri Tegaskan Sanksi PTDH, Polda NTB Fokus Buru Bandar Besar

MATARAM, NTBPOST.COM — Skandal narkoba yang mengguncang Polres Bima Kota terus bergulir. Setelah eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Mabes Polri, kini penyidik juga menetapkan bandar sabu Koko Erwin sebagai tersangka.  

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhama Kholid, ketika dikonfirmasi NTBPost.com, tetkait penetapan tersangka terhadap Koko Erwin. 

“Ya mas,” jawabnya singkat. Jumat (20/2/2026) sore.

Ditanya soal status daftar pencarian orang (DPO), Kholid menegaskan hal itu akan dikeluarkan setelah proses pencarian dan penangkapan dilakukan. 

“Masih melakukan pencarian dan penangkapan, nanti baru dikeluarkan status DPO-nya,” jelasnya.  

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026 kemarin terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terbukti menyalahgunakan narkotika sejak 2019, menerima uang dari bandar narkoba, serta melakukan penyimpangan seksual. Atas perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi PTDH dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, bahkan mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengalami ketergantungan narkotika sejak 2019.  

Nama Koko Erwin mencuat setelah pengakuan dan “nyanyian” mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam pemeriksaan internal. Malaungi menyebut bahwa sebagian besar aliran sabu dan dana yang masuk ke Polres Bima Kota bersumber dari Koko Erwin. Ia diduga menyuplai sabu dalam jumlah besar, sekaligus menjadi pemasok dana yang mengalir ke oknum perwira, termasuk AKBP Didik Putra Kuncoro.  

Nyanyian Malaungi inilah yang kemudian membuka tabir keterlibatan Koko Erwin dalam jaringan narkotika di Bima Kota. Ia dikaitkan dengan transaksi narkotika bernilai ratusan gram sabu dan miliaran rupiah, bahkan disebut terlibat dalam aliran dana pembelian mobil mewah.  

Dengan penetapan tersangka terhadap Koko Erwin, penyidik menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pengguna, melainkan menyasar hingga ke jaringan bandar dan pemasok utama yang berperan besar dalam skandal narkoba Polres Bima Kota.  (NTBPost/Red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.