Pelaku MS (36) Dijerat Pasal 466 KUHP, Korban Alami Gigi Patah
LOMBOK TIMUR, NTBPOST.COM — Polsek Aikmel resmi menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).
“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (4/2/2026) pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban, Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel. MS menganiaya S hingga korban mengalami gigi patah. Keduanya diketahui merupakan wali santri di sebuah lembaga pendidikan setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan. Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, tim penyidik Polsek Aikmel segera melakukan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
(NTBPost/Red.)
Komentar0