Laporan Warga, Penangkapan di Sandik, dan Jaringan Peredaran Narkotika
![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. |
LOMBOK BARAT, NTBPOST.COM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial MAS (21) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Rabu (18/02) sekitar pukul 14.50 WITA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 104,80 gram.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Sandik Bawak. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung melakukan penyergapan. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, Jumat (27/02).
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal bening yang diduga sabu.
Berdasarkan interogasi awal, MAS yang merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T di wilayah Narmada. MAS diduga berperan sebagai kurir untuk mengedarkan sabu di Lombok Barat.
“Terduga mengaku mendapatkan barang dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” tambah Iptu Fitrawan.
Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp70.000.
MAS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, serta Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pasal yang disangkakan berkaitan dengan perantara jual beli serta kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Lombok Barat,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban.(NTBPost/Red.)

Komentar0