Direktorat PPA dan PPO Pastikan Perlindungan Korban, Penahanan Dilakukan 18 Februari
![]() |
| Konprensi Pers penetapan tersangka oknum TG Ponpes Sukamulia Lombok Timur, oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB. |
MATARAM, NTBPOST.COM — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu lembaga pendidikan agama di Sukamulia, Lombok Timur. Kamis, (19/02).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka kepada AJN merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa inilah sinergi kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum dalam penanganan kasus konfrontan, baik itu perempuan, anak, disabilitas, termasuk lansia,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diterima pada Januari 2026. Setelah serangkaian penyelidikan, pada 10 Februari 2026 penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Serangkaian penyelidikan kami lakukan untuk menemukan apakah dalam laporan tersebut ada peristiwa pidana yang terjadi. Pada tanggal 10 Februari kami menyimpulkan bahwa terhadap laporan tersebut diduga kuat terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Pujewati.
Dua orang korban, santriwati, melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan AJN. Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan korban, serta melakukan visum dan pemeriksaan psikologi guna memastikan dampak trauma yang dialami.
“Kami juga sudah meminta hasil visum et repertum, kami juga melakukan pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan apakah korban mengalami trauma, mengalami dampak psikologis dari peristiwa yang dialami,” tambahnya.
Penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, pakaian, foto tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam. Setelah status AJN dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, pada 18 Februari 2026 Polda NTB melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
“Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memastikan prosedur hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Pujewati.
Modus Operandi
Dalam pemaparannya, Pujewati menjelaskan secara rinci bagaimana tersangka AJN melakukan aksinya. Ia menekankan bahwa tersangka menggunakan kedudukannya sebagai guru agama untuk mendekati korban dengan cara yang manipulatif.
“Modus yang dilakukan adalah tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan korban, melakukan penyesatan, sehingga korban tergerak dan mau melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pujewati menambahkan bahwa perbuatan cabul tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali dengan pola yang sama terhadap lebih dari satu korban.
“Peristiwa ini dilakukan secara berulang, dengan cara yang sama, terhadap korban lainnya. Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban, menyesatkan mereka dengan dalih pembinaan, hingga akhirnya korban merasa terjebak dan mengikuti kehendak tersangka,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
- Pasal 6 huruf e: “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan cara memanfaatkan kerentanan, melakukan penyesatan, atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap korban, dipidana sesuai ketentuan undang-undang.”
- Pasal 15: “Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.000.000.000,00.”
“Sekali lagi terhadap AJN dipersangkakan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutup Kombes Pol Ni Made Pujewati. (NTBPost/Red.)

Komentar0