Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Pemprov NTB Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat

 IPR Jadi Solusi Atasi Tambang Ilegal dan Tekanan Fiskal

Diskusi Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat oleh Pemprov NTB. Foto: Istimewa
MATARAM, NTBPOST.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat menuntaskan proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2).

Mewakili Gubernur NTB, Plh. Sekretaris Daerah NTB H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., menegaskan urgensi percepatan IPR sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal sekaligus mengatasi penurunan pendapatan daerah. Ia menyebutkan kondisi fiskal NTB tengah tertekan akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun.

“Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi di Bukit Selonong, Sumbawa, yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan. Namun, operasionalnya masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang. Hambatan utama adalah perbedaan interpretasi regulasi antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi.

“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” tegas Sekda.

Dalam FGD tersebut, Pemprov NTB menetapkan empat langkah strategis: mengidentifikasi masalah penataan tambang, merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor (Pusat–Daerah–APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan.

Komitmen NTB dalam menata IPR telah menarik perhatian nasional, terbukti dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. “Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” pungkas Sekda.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., memaparkan kondisi terkini mengenai progres IPR. Ia mengungkapkan bahwa proyek percontohan di Bukit Selonong masih jauh dari kata sempurna, dengan masalah lingkungan terkait reklamasi pasca tambang serta administrasi koperasi yang belum tuntas.

Menurutnya, benturan regulasi antara tiga sektor utama—ESDM, LHK, dan Koperasi—menjadi hambatan serius dalam proses legalisasi. “Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya. (NTBPost/Red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.