Penagihan Fokus pada Perusahaan dan Badan Usaha
![]() |
| Kejari Lombok Timur menyampaikan perihal penagihan tonggakan iuran BPJS oleh pihaknya. Foto: NTBPost/Rz. |
Kepala Kejari Lotim, Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., menegaskan komitmen tersebut saat bersilaturahmi dengan awak media, didampingi pejabat utama Kejari Lotim.
“Kami bekerjasama dengan pihak BPJS untuk melakukan penagihan penunggak BPJS,” ujarnya.
Penagihan yang dimaksud, menurut Kasi Datun Kejari Lotim Hananta Rizal, ditujukan kepada perusahaan atau badan usaha yang masih menunggak pembayaran iuran.
“Penagihan itu bukan untuk personal, melainkan perusahaan maupun pihak lainnya yang belum melunasi kewajiban,” terangnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran BPJS Kesehatan, sekaligus mendukung keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat. (NTBPost/Red.)

Komentar0