Polisi bongkar jaringan narkoba Bayan
![]() |
| Para tersangka jaringan narkoba Bayan Lombok Utara. Foto: Istimewa |
Pengungkapan kasus dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Desa Anyar.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan," kata AKP Diana.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi mengamankan empat orang: ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R. Dari lokasi, ditemukan sabu dengan total berat bruto 2,57 gram, alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, dan telepon genggam.
Berdasarkan interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim kemudian mengamankan IR di rumahnya di dusun yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh klip sabu dengan berat bruto 4,11 gram, bong, uang tunai Rp2,3 juta, serta perlengkapan lain.
Percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K mengungkap adanya pemesanan sabu. Polisi lalu menangkap ES di wilayah Bayan. ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E, seorang anggota DPRD Lombok Utara.
Penggeledahan di rumah ES alias E tidak menemukan narkotika pada dirinya maupun di bagian utama rumah. Namun, di kamar ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, serta telepon genggam. Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif, sehingga proses terhadap keduanya dihentikan.
Dari hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditetapkan sebagai pengedar dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara AA alias R dan ES alias E dilepaskan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil uji laboratorium negatif.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (NTBPost/Red.)

Komentar0