Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Gubernur NTB Lantik Anggota Komisi Informasi Periode 2026–2030

Komisi Informasi diharapkan jadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026–2030, Kamis (26/2/2026).
MATARAM, NTBPOST.COM — Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2026–2030, Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik serta berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.

Adapun lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.

Gubernur menegaskan bahwa hasil survei dan evaluasi pada periode sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik. Karena itu, sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik diharapkan mampu memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diraih.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting bagi penguatan keterbukaan informasi di NTB.

“Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Tim Panitia Seleksi yang telah menjalankan proses penjaringan panjang hingga menghasilkan 15 nama calon yang diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.

Mengacu pada amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.

Di era digital dan transformasi birokrasi saat ini, masyarakat menuntut pelayanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan. Tantangan keterbukaan informasi tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

Gubernur menekankan bahwa Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, Komisi Informasi diharapkan mampu menjadi lembaga yang tegas namun adil, independen dalam mengambil keputusan, serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat.

“Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan,” jelasnya.

Gubernur juga berpesan agar para komisioner menjadikan jabatan tersebut sebagai ruang pengabdian dan ibadah, serta terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” pungkasnya. (NTBPost/Red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.