Lombok Tengah, NTBPost. Com - Menanggapi laporan atas hilangnya barang berharga di bagasi penumpang WNA asal Irlandia, kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa “Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (_check in_), penumpang telah menyatakan dan menunjukan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.”
Adapun barang milik penumpang yang dilarang untuk disimpan ke dalam bagasi tercatat adalah barang berharga seperti elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, barang rentan, dan barang berharga lainnya untuk menjaga keamanan bersama dan menghindari terjadinya kehilangan.
Pada saat penumpang melakukan proses _check in_ di bandara asal, petugas telah menginformasikan larangan untuk menyimpan barang berharga di bagasi tercatat dan mengarahkan untuk menyimpan barang berharga di bagasi kabin.
Berdasarkan laporan yang kami terima, penumpang pesawat Super Air Jet tujuan CGK - LOP atas nama Ellen Margaret tidak melaporkan ke pihak _lost & found_ maskapai maupun _customer service_ bandara atas kehilangan barang milik pribadinya setelah landing di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).
"Kami mengimbau kepada seluruh penumpang pesawat untuk dapat melaporkan langsung ke maskapai apabila mengalami kehilangan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat saat melakukan penerbangan. Penanganan bagasi pesawat dilakukan langsung oleh maskapai mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang di bandara tujuan, " Ungkap Hidya Humas Angkasa Pura.
Apabila penumpang pesawat atau pengunjung bandara membutuhkan bantuan dapat mendatangi petugas customer service bandara atau menghubungi contact center InJourney Airports di nomor telepon 172.

Komentar0