![]() |
| Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Perancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan (Kanan baju kaos pedek), dan MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. |
Lombok Utara, NTBPost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan. Dua orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya warga negara asing (WNA) asal Perancis yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena menuding sejumlah oknum aparat terlibat dalam jaringan narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 0,53 gram yang disimpan dalam sebuah telepon genggam di dashboard sepeda motor.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri pelaku sesuai, tim langsung melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” ujar Diana, Sabtu (3/1/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Perancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, dan MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menariknya, tersangka LR sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, LR menyebut sejumlah nama oknum di lingkungan Polres Lombok Utara yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ia bahkan menyebut salah satu mantan pejabat utama di lingkungan Polda Nusa Tenggara.
Atas pernyataannya itu, dua orang yang disebut dalam video tersebut telah melaporkan LR ke Polres Lombok Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Lotara.
AKP Diana juga mengungkapkan bahwa LR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada Maret 2024, ia pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang saat itu diselesaikan melalui mekanisme _restorative justice_ dan rehabilitasi di BNNP NTB.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika tetap mengedepankan profesionalisme tanpa pandang bulu, termasuk terhadap WNA,” tegasnya.
Meskipun hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan negatif narkotika, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Fokus penyidikan mengarah pada penguasaan dan dugaan peredaran narkotika.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Yang menjadi perhatian adalah kepemilikan dan dugaan transaksi barang terlarang,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (NTBPost/Red.)

Komentar0