Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Bergulir, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati NTB

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,038 miliar

MATARAM, NTBPOST.COM — Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus proyek senilai Rp 7 miliar ini. Pada Kamis (8/1/2026), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB melakukan pelimpahan berkas perkara.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB terjerat dalam kasus tersebut. Proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, EF selaku Direktur CV RM mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB lewat penerbitan surat kuasa direktur. Pekerjaan lapangan kemudian berjalan tidak sesuai kontrak, dengan tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.