![]() |
| Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan racun tawas yang digelar di Mapolres Lombok Tengah, diwarnai aksi histeris dari keluarga korban |
Lombok Tengah, NTBPost.com — Rekonstruksi kasus pembunuhan dengan racun tawas yang digelar di Mapolres Lombok Tengah, diwarnai aksi histeris dari keluarga korban. Emosi memuncak saat tersangka Herman Jayadi memperagakan adegan ke-10 yang berkaitan langsung dengan pembelian bahan kimia berbahaya tersebut. Rabu (10/12).
Dalam adegan itu, tersangka memperagakan saat dirinya membeli potasium atau tawas dari saksi bernama Laili Mustika, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ketika ditanya untuk apa bahan tersebut dibeli, tersangka menjawab akan digunakan untuk menangkap ikan.
"Untuk apa potasium itu?” tanya Laili Mustika dalam adegan tersebut.
Namun, potasium itu justru digunakan untuk mencampur air yang kemudian diminum oleh korban, M. Irwin, hingga menyebabkan kematian.
Situasi memanas ketika bibi korban yang ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi tiba-tiba maju dan menampar tersangka. Ia mengaku tidak bisa menahan amarah atas kematian ponakannya yang diduga diracun secara sengaja.
Usai rekonstruksi, keluarga korban kembali berusaha mendekati tersangka, namun berhasil dihalau oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Herman Jayadi yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (NTBPost/Riki.)

Komentar0