![]() |
| Tiga tersangka korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan di Lombok Tengah saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: tangkapan layar video amatir. |
Lombok Tengah, NTBPost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Pemerintah Daerah Lombok Tengah periode 2019–2021.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Kejari Praya, Jumat 5 Desember 2025. Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Tengah, J, pejabat aktif yang kini menjabat sebagai Kepala DPMP2TSP dan pernah menjabat Kepala Bapenda pada 2021, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda pada periode yang sama.
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi khusus dan dipindahkan ke Rutan Kuripan untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui proses penyidikan dan telaah bukti yang komprehensif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang diperoleh penyidik, telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial LK, J dan LBS,” kata Putri Ayu Wulandari.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa ketiga tersangka tetap mencairkan serta menyalurkan insentif pemungutan PPJ selama periode 2019–2021, meskipun rangkaian kegiatan pemungutan yang wajib dilakukan tidak pernah dilaksanakan.
Kegiatan yang dimaksud meliputi penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran.
“Insentif itu tetap dicairkan tanpa kegiatan pemungutan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 1,8 miliar,” tegasnya.
Putri Ayu menambahkan, proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan tambahan rampung dilakukan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NTBPost/Riki)

Komentar0