![]() |
| Mahkamah Agung Tolak Kasasi I Wayan Agus Suartama Alias Agus Buntung, Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara |
Mataram, NTBPost.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam perkara pidana kekerasan seksual. Putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 dijatuhkan pada Selasa, 25 November 2025, sebagaimana tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: "Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun." Putusan ini sekaligus memperkuat vonis sebelumnya 10 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram .
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Yohanes Priyana (Hakim Ketua), Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Hakim Anggota), dan Yanto (Hakim Anggota). Liza Utari, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Berkas kasasi dikirim oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 17 September 2025, melalui surat bernomor 2490/PAN.PN.W25-U1/HK.01/IX/2025. Perkara ini terdaftar sebagai perkara pidana khusus dengan klasifikasi kekerasan seksual.
Dengan ditolaknya kasasi ini, praktis tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Agus Buntung. Proses hukum telah memasuki babak final, dan Agus Buntung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama 12 tahun. (NTBPost/red.)

Komentar0