Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

35 Adegan Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Montong Ajan

Rekonstruski kasus tewasnya M. Irwan yang dipotas.Foto: NTBPost/Riki

Lombok Tengah, NTBPost.com Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya. Pada, Rabu (10/12). 



Sebanyak 35 adegan diperagakan dalam proses tersebut, menghadirkan 16 orang saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tragis itu.


Kanit Pidum Polres Loteng, Ipda Ferdinan Martin, menyebutkan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).


“Kita lakukan sebanyak 35 reka adegan, dengan menghadirkan 16 orang saksi,” ujarnya.


Ia menambahkan, sejumlah poin penting berhasil dikumpulkan untuk memperkuat unsur pidana, termasuk posisi berdiri dan duduk pelaku saat kejadian.



Kasus ini bermula pada Agustus lalu. Tersangka Herman Jayadi menduga korban, M. Irwin, telah mengambil telepon genggam miliknya. Dalam upaya mencari pengakuan, tersangka memberikan air yang disebut sebagai “air tuan guru” kepada korban.


Namun, dalam reka adegan terungkap bahwa air tersebut telah dicampur dengan tawas atau putas—zat kimia berbahaya yang dapat memicu reaksi fatal. Setelah meminum air itu, korban langsung mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut.


Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.



Atas perbuatannya, Herman Jayadi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (NTBPost/red.)

Komentar0

Type above and press Enter to search.