![]() |
| 12 WBP Nasrani Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Natal. Foto: Istimewa |
Lombok Barat, NTBPost.com — Menjelang perayaan Natal 2025, Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani untuk menerima Remisi Khusus (RK). Dari total 16 WBP Nasrani, empat lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan.
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi ketentuan hukum.
“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah jelas. Kami pastikan prosesnya objektif,” ujar Fadli, Selasa (2/12).
Ia menjelaskan, pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pemantauan ketat dari Wali Pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan.
“Semua berbasis data, transparan, dan terukur,” tambahnya.
Kepala Seksi Binadik, Guntur Ilman Putra, menyebutkan bahwa 12 WBP yang diusulkan terdiri dari penerima remisi 15 hari dan 1 bulan. Mereka dinilai aktif dalam program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, serta menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten.
Saat ini, usulan tersebut tengah menunggu verifikasi dari Kanwil Kemenkumham NTB dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan tepat pada 25 Desember.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana, tapi juga bentuk apresiasi atas perubahan positif mereka,” tutup Guntur. (NTBPost/red.)

Komentar0