| Terdakwa, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, saat keluar dari ruang sidang PN Mataram dan menuju mobil tahanan. Foto: NTBPost.com |
Mataram, NTBPost.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar terbuka di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (3/11/2025).
Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tampak hadir menyimak jalannya persidangan. Sementara dua terdakwa tiba dengan rompi tahanan merah dan tangan terborgol, dikawal ketat petugas. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya.
Kuasa Hukum Aris: Dakwaan Tidak Cermat, Motif Cemburu Hanya Framing
Sidang dibuka dengan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Ipda Aris. Dalam penyampaiannya, kuasa hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta dan I Wayan Swardana, menilai dakwaan JPU tidak hanya menyimpang dari hasil penyidikan, tetapi juga dibangun atas dasar imajinasi.
“Surat dakwaan menyimpang dari hasil penyidikan. Pasal 359 KUHP yang digunakan sebagai dasar menetapkan tersangka, penangkapan, dan penahanan raib di dalam surat dakwaan,” tegas Swardana di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal penyidikan, kliennya hanya disangkakan dengan satu pasal, yakni Pasal 359 KUHP. Namun dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pasal tersebut justru hilang dan digantikan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 ayat (2), Pasal 351 ayat (3), dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
“Pada titik inilah senyatanya terjadinya penyimpangan hukum oleh JPU dalam menyusun dakwaan dengan hasil penyidikan. Sehingga keadaan ini merugikan pembelaan terdakwa,” imbuhnya.
Lebih jauh, Swardana juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya memiliki motif cemburu dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nurhadi. Ia menyebut bahwa dakwaan JPU sama sekali tidak menyebutkan adanya kecemburuan sebagai motif pembunuhan.
“Uraian peristiwa yang disampaikan penuntut dalam dakwaan senyatanya telah membuka tabir, bahwa isu yang selama ini dibangun melalui pemberitaan media, sebagaimana terdakwa dituduh membunuh dan atau ikut membunuh korban karena terdakwa cemburu adalah hal yang tidak benar dan sesat,” tegasnya.
Menurutnya, opini publik telah digiring secara masif hingga menciptakan persepsi keliru terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa tuduhan motif cemburu hanya bersumber dari satu saksi, yakni Misri Puspita Sari, sementara saksi lain, Meylani Putri, justru membantahnya.
“Namun framing tetap masif dan mengarah kepada terdakwa. Pada akhirnya, dakwaan JPU tidak menyebut motif cemburu, sebagaimana yang di-framing selama ini,” tambahnya.
Swardana juga menuding bahwa opini tersebut bukan sekadar narasi media, melainkan bagian dari intervensi penyidik yang dalam proses pemeriksaannya dinilai serampangan.
"Di samping itu, kami menduga bahwa framing itu bukan hanya sebatas opini, tapi juga terkait dengan inpres dari penyidik yang di dalam pemeriksaannya secara serampangan atau sangkaan terdakwa dengan seenaknya mengubah pasal," katanya.
Sorakan Warnai Persidangan
Ketika eksepsi dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Sorakan dari pengunjung terdengar, memaksa Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya turun tangan menenangkan situasi.
“Pengunjung sidang tidak bersuara selama persidangan, yang mengganggu jalannya sidang akan kami keluarkan,” tegas Sandi. Ia juga meminta penasihat hukum untuk menurunkan volume suara demi menjaga ketertiban jalannya sidang.
Kompol Yogi Juga Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan
Tak hanya Aris, terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama juga mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, ia meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan JPU yang dinilai cacat formil.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum,” ujar Hijrat.
Ia menyebut bahwa surat dakwaan yang dijadikan dasar penuntutan terhadap kliennya dibangun atas asumsi dan imajinasi, bukan fakta hukum yang sahih.
Lebih lanjut, Hijrat menjelaskan bahwa dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, bahkan saling bertentangan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 123 ayat (3) KUHAP yang mengatur tentang kejelasan dan ketelitian dalam penyusunan surat dakwaan.
“Maka dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar negara memulihkan hak-hak hukum terdakwa yang telah dirugikan akibat proses hukum yang dinilai cacat tersebut.
Kronologi Versi Dakwaan
Dalam dakwaan JPU, Brigadir Nurhadi disebut tewas pada Rabu, 16 April 2025, di Vila Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan. Saat itu, korban tengah berpesta miras dan narkoba bersama dua atasannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi, serta dua wanita sewaan, Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
JPU menyebut bahwa Kompol Yogi memiting korban karena cemburu terhadap kedekatan korban dengan Misri di tepi kolam. Sementara Ipda Aris disebut sempat memukul korban sebanyak empat kali karena dianggap tidak sopan terhadap seniornya.
Misri telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum disidangkan karena berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik.
Dakwaan dan Agenda Sidang Selanjutnya
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 345 ayat (2) KUHP. JPU juga membacakan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Budi Muklish menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah dan siap dibuktikan dalam persidangan.
“Pada intinya tadi banyak sudah masuk ke pokok perkara dan itu butuh pembuktian, nanti kita siap untuk pembuktiannya. Tugas membukti dakwaan adalah penuntut umum dan kami siap,” ujar Budi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa. (NTBPost/red.)
@ntbpost Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Bantah Motif Cemburu, Kuasa Hukum: Framing Media Menyesatkan | https://www.ntbpost.com/2025/11/terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir.html?m=1 #poldantb #ntb #lombok #polisibunuhpolisi #news ♬ suara asli - NTBPost
Komentar0