![]() |
| Saat tersangka korupsi Chorembook SD Lombok Timur keluar dari ruang penyidik. |
Selong, NTBPost.com- Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chorembook untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim tahun anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Selasa 11 November.
Dua tersangka tersebut berinisial LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media. Keduanya langsung ditahan oleh pihak Kejari Lotim di Lapas Selong untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Sekdis Dikbud Lotim AS, Pejabat Pembuat Komitmen AM, serta dua penyedia S dan JS.
" Kita sekarang kembali menetapkan dua tersangka sehingga jumlahnya menjadi enam tersangka," tegas Kejari Lotim, Hendro Wasisto saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor Tap – 09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap -10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
Perbuatan para tersangka LH dan LA bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu AS, A, S dan MJ dinilai secara bersama-sama melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor 1062/AFR-SWS/LAPIXI2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.
" Peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA dan tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia," ujarnya.
Hendro menambahkan bahwa tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahaan yang dibuat oleh tersangka LA lalu melalui tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih atau meng-kik perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS. Pengadaan peralatan TIK tahun anggaran 2022 itu ditujukan untuk memenuhi dan atau disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lotim dengan jumlah 4.320 unit dari tiga merek yaitu Axioo, Advan, dan Acer.
Dari hasil pengaturan pemenang dan pengarahannya kepada penyedia tertentu, para tersangka dinilai telah melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuan dan maksudnya adalah untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee dari tersangka LH atas pengkondisian pemilihan perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan S.
" Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," tandasnya. (red.)

Komentar0