| Ilustrasi |
Lombok Timur, NTBPost.com – Seorang pria berinisial Er (45), warga Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisial Pj (17) hingga hamil enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang tinggal di wilayah Sukamulia disebut kerap dijemput oleh pelaku. Setiap kali itu pula, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan melayani nafsu bejat sang ayah tiri. Korban mengaku berada di bawah ancaman akan dibunuh jika menolak.
Perubahan perilaku korban membuat keluarga curiga. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan seluruh kejadian memilukan yang dialaminya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Senin (18/11). Mereka semakin terpukul setelah hasil pemeriksaan bidan menunjukkan bahwa korban kini tengah mengandung enam bulan akibat perbuatan pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
"Kami akan kroscek dulu ke Polsek dan Unit PPA Reskrim Polres Lotim," ujarnya singkat, Rabu (19/11).
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat. (NTBPost/red.)
Komentar0