SELONG, NTBPost.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyoroti keras maraknya aktivitas pengerukan bukit dan pembangunan bangunan permanen yang mengatas namakan pengembagan pariwisata di kawasan Sembalun yang dinilai rawan bencana.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin (akrab disapa H. Iron), menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi.
"Sejak awal saya sudah bersurat ke pemerintah di sana, bahwa tidak boleh masyarakat yang ada di wilayah Sembalun membangun apa pun namanya membukakan kegiatan-kegiatan di lahannya rentan dengan bencana," tegas H. Iron saat ditemui di Selong, Selasa (7/10).
Ia menduga lemahnya sosialisasi dari pemerintah setempat menjadi salah satu penyebab, namun menegaskan bahwa seluruh pengerukan yang terjadi tidak memiliki izin sah.
"Semuanya tanpa izin ya kan, Anda harus berizin dulu. Itupun lokasinya sesuai dengan AMDAL dan kajian dampak lingkungan lainnya," ujarnya.
Bupati juga menginstruksikan agar lahan yang telah dirusak dikembalikan ke kondisi semula.
"Saya bilang sama pemuda-pemuda di situ suruh orang yang merusak itu kembalikan lagi itu lahannya tanah-tanah itu kembalikan seperti semula lagi kalau enggak, kita panggil orangnya," katanya.
Jika laporan mengenai pengerukan yang masih berlangsung terbukti benar, H. Iron menyatakan akan segera menghubungi Kepala Satpol PP untuk penindakan.
Terkait perlindungan kawasan, ia memastikan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) Sembalun sedang dalam proses pembahasan.
"Terkait RTRW dan RDTR di Sembalun sendiri saya sudah pastikan itu sudah masuk dalam pembahasan. Itu sudah kita masukkan dalam rencana tata ruang yang memang tidak kita perbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya membangun secara permanen di situ," jelasnya.
🌱 Aktivis Lingkungan: Instruksi Lisan Tak Cukup
Dukungan terhadap sikap Bupati datang dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pencinta Alam (KPLH-SEMBAPALA). Melalui bidang hukum, Royal Sembahulun menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah.
"Kami mengapresiasi pernyataan Bupati Lombok Timur, Bapak H. Haerul Warisin, yang menegaskan bahwa masyarakat Sembalun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengerukan, pembangunan, atau aktivitas lain di kawasan perbukitan dan lahan rawan bencana," kata Royal.
Namun, ia menilai bahwa instruksi lisan belum cukup untuk menghentikan pelanggaran di lapangan.
"Kami menekankan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan disampaikan kepada camat Sembalun dan kepala desa se-Kecamatan Sembalun sebagai dasar hukum pengawasan di tingkat lokal," tegasnya.
Royal juga mendesak agar Satpol PP, DLH, Polsek, dan Koramil dilibatkan aktif dalam pengawasan. Ia menutup dengan penekanan bahwa menjaga kelestarian Sembalun adalah tanggung jawab bersama.
"Karena menjaga Sembalun bukan hanya tanggung jawab aktivis atau masyarakat, tetapi tanggung jawab moral dan hukum seluruh pemangku kebijakan," pungkasnya. (NTBPost/red.)
@ntbpost #ntb #sembalun #pariwisata #news #ilegal ♬ suara asli - NTBPost
Komentar0