Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Ilegal Senilai 11 Miliar Rupiah.

Pers rilis pemusnahan barang bukti ilegal oleh Bea Cukai Mataram. Foto: Dok. NTBPost.com

Mataram, NTBPost.comKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai NTB bersama KPPBC TMP B Mataram melakukan pemusnahan barang hasil penindakan cukai dan kepabeanan, barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode April 2024 hingga Juni 2025, senilai Rp. 11 Miliar lebih, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama Satpol PP dan instansi terkait. Rabu, (23/10),


Lewat operasi nasional bertajuk Gempur Rokok Ilegal, instansi di bawah Kementerian Keuangan ini tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.


Operasi ini merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya hasil tembakau seperti rokok dan tembakau iris (TIS). Bea Cukai Mataram menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran cukai, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui jalur digital seperti e-commerce dan jasa ekspedisi.


Kepala Kanwil Bea Cukai Mataram, Bambang Purwanto, menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi. 


“Sudah 227 kali kami lakukan penindakan dalam menggagalkan peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal dan 48.203 gram tembakau iris. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” tegas Bambang.


Barang Ilegal Dimusnahkan: Rokok, Komik Porno, hingga Pakaian Bekas


Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berikut rincian barang yang dimusnahkan:


Jumlah Rokok ilegal sebanyak 6.862.641 batang, Komik porno 46 eksemplar, Sextoys 1 buah, Pakaian dan mainan bekas 1.875 kg.  Total nilai barang: Rp. 11.293.920.821

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah: Rp. 6.682.554.391


Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Foto: NTBPost.com


Metode Pemusnahan


- Rokok, pakaian bekas, dan mainan bekas dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.

- Obat-obatan dilarutkan dalam cairan khusus.

- Barang sensitif seperti komik porno, sextoys, dan alas kaki dibakar dalam tungku pembakaran.


Sinergi dan Edukasi


Operasi ini dilaksanakan secara mandiri maupun gabungan bersama Satpol PP dan pemerintah daerah. 


“Penindakan yang kami lakukan tidak akan berhasil tanpa kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tutup Bambang. (NTBPost/red.)





Komentar0

Type above and press Enter to search.