Lombok Tengah, NTBPost.com - Dengan membludak nya permohonan pembuatan SKCK bagi masyarakat yang lolos administrasi PPPK paruh waktu, Kapolres Lombok Tengah membuat kebijakan bahwa SKCK bisa diajukan di Polsek.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto memohon maaf kepada seluruh masyarakat lombok atas antrian yang panjang bagi pemohon SKCK, diketahui sangat banyak kebutuhan pemohon dan mohon dimaklumi karena keterbatasan petugas serta alat cetak komputer dan butuh waktu utk input dan proses tersebut.
"Sekali lagi saya selalu pimpinan mohon maaf," Ungkapnya Senin (15|9).
Untuk mereduksi antrian yang panjang, dan kelelahan akibat mengantri, Sebagai solusi nya adalah mulai besok pagi (16|9) dapat mendatangi Plsek-Polsek sesuai domisili pemohon
dan juga bisa mendaftarkan dan menyerahkan berkas disertai bukti pembayaran pnbp nya dan kelengkapan lainnya (kelengkapan yg sama ketika memohon skck di polres).
"jadi utk pemohon tidak usah lagi antri mendapatkan nomer antrian dan berebut datang ke polres untuk buat skck, Cukup datang ke Polsek, serahkan berkas kemudian silahkan pulang, " Ujarnya.
Kemudian, petugas Polsek secara kumulatif mengumpulkan berkas pemohon per hari kemudian petugas Polsek yang akan membawa berkas tersebut untuk segera di proses oleh petugas dipolres.
"Kepada pemohon yang sudah mendaftarkan dan membawa kelengkapan berkas nya di Polsek, nanti akan diinfokan oleh petugas kapan waktunya untuk kembali datang mengambil SKCK nya yang sdah terbit, " Katanya.
Demikian hal yang bisa saya sampaikan dan lakukan untuk masyarakat lombok tengah, tetapi kami mohon agar pemohon bersabar dan kami pastikan akan sesegera mungkin menyelesaikan permohonan tersebut.
"Saya sudah berikan perintahkan ke jajaran intel untuk melakukan hal, demikian sekali lagi mohon maap, dan mohon bersabar, kami pastikan semuanya terlayani, " Pungkasnya. (Riki)

Komentar0