Gpd8TfAlBUYoTfM6TUAlTUAlTA==

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Anak di Bawah Umur

Konfrensi Pers Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Anak di Bawah Umur. Foto: Istimewa

Mataram, NTBPost.com — Polda NTB menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.  Rabu, (17/09).


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. 


“Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujarnya.


Delapan tersangka terlibat dalam perusakan Mapolda NTB, terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak. Sementara dua belas tersangka lainnya terlibat dalam perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB, terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak.


Pengerusakan di Mapolda NTB,FA (tersangka melakukan pelemparan dan pengerusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB, AN ( tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Loby Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur Berkonflik hukum (RSP dan AJ)


Sementara itu pelaku pengerusakan dan penjarahan di DPRD,tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka melakukan perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). Sementara 4 lainnya adalah anak dibawah umur Berkonflik hukum (DIH, AZA, MM dan MAH)


Barang bukti yang diamankan meliputi batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta benda lain yang digunakan dalam aksi.


Para tersangka dewasa saat ini ditahan di Mapolda NTB dan Polresta Mataram, sedangkan anak-anak dikembalikan ke orang tua dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak. 


Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


AKBP Ni Made Pujawati menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. 


“Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merusak fasilitas negara dan mencederai ketertiban umum,” tegasnya. (NTBPost/red.) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.