![]() |
| Yan Mangandar Putra, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB. Foto: Istimewa |
Mataram, NTBPost.com — Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan dan putusan ringan yang dijatuhkan kepada dua dari tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat.
Terdakwa Wahyu Mubarok alias Tuak Wahyu alias Gus Wahyu, seorang guru sekaligus anak dari Ust S, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara nomor 316/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Dakwaan terhadapnya adalah persetubuhan terhadap anak.
Terdakwa Haji Marwan alias Abah Marwan, juga berstatus sebagai guru, dituntut delapan tahun penjara dalam perkara nomor 317/Pid.Sus/2025/PN Mtr dengan dakwaan pencabulan. Namun, pada 11 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus perkara tersebut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni enam tahun penjara.
Terdakwa ketiga, Ust S, yang merupakan Tuan Guru sekaligus pemilik pondok pesantren, dijadwalkan menerima pembacaan tuntutan pada 17 September 2025 dalam perkara nomor 318/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Ia juga didakwa melakukan pencabulan.
“Kami menilai ini adalah langkah mundur dalam upaya serius memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan,” kata Yan Mangandar Putra, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB. Melalu keterangan pers tertulisnya yang diterima NTBPost.com, Rabu (17/09).
Koalisi menilai bahwa tuntutan dan putusan tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah mengalami dua kali perubahan, yakni UU 35/2014 dan UU 17/2016.
“Jaksa seharusnya menggunakan ketentuan terbaru, yaitu perubahan kedua, yang mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun jika pelaku adalah pendidik dan korban lebih dari satu orang,” tegas Yan.
Koalisi juga menyoroti bahwa praktik penegakan hukum di NTB selama ini dikenal tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, seperti dalam kasus Tazkiran, pendiri ponpes di Pringgarate, Lombok Tengah, yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Praya pada 31 Juli 2025.
“Jika dalam kasus Pringgarate saja hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal, maka tidak ada alasan untuk memberikan keringanan dalam kasus Sekotong yang memiliki pola dan tantangan serupa,” ujar Yan.
Koalisi juga mengkritisi proses persidangan yang dinilai melanggar etika, karena anak korban dan saksi diperiksa di ruang sidang dengan kehadiran terdakwa.
“Bagi kami, ini adalah pelanggaran etik yang serius dan akan kami laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tambahnya.
Koalisi membuka peluang untuk melaporkan Penuntut Umum Kejari Mataram ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI, serta Majelis Hakim PN Mataram yang memeriksa dan memutus perkara ini.
“Harusnya tuntutan dan putusan dalam kasus ini memperkuat pesan bahwa pondok pesantren adalah tempat yang aman bagi santri dan tidak boleh memberi celah bagi predator seksual,” tutup Yan. (NTBPost/red.)

Komentar0