LOMBOK TIMUR-Pada dasarnya konsumen dalam berbagai keadaan mempunyai posisi yang lemah dibanding dengan pelaku usaha. Oleh karen itu pemenuhan hak-hak konsumen dijamin dalam krangka hukum perlindungan konsumen.
Dalam undang-undang perlindungan konsumen sudah cukup terang bahwa konsumen mendapat jaminan perlindungan yang serius sebagaiamana dijelaskan dalam undang-undang tersebut “setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bai bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Melihat fakta dilapngan akhir-akhir ini, peningkatan kosumsi produk kosmetika maupun skincare/produk perawatan kulit oleh masyarakat terus terjadi seiring dengan perubahan gaya hidup dan pola kosumsi masyarakat. Bverkaitan dengan hal tersebut, konsumen mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang jujur dan benar mengenai produk skincare yang dibelinya. Jika produk tersebut memberikan klaim atau manfaat tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan dapat menyebabkan peradanagan pad akulit konsumen.
Dalam kasus beberapa produk kecantikan berbahaya yang baru-baru ini di rilis oleh BPOM RI setidadaknya ada 34 produk kecantikan yang memiliki kandungan berbahaya dua dianatara beredar luas di NTB yaitu WBS COSMETICS (body lotion boster brghtening) dan NC GLOW CREAM (day cream mengandung hidrokinon,facial wash dan night premium yang mengandung merkuri). Sontak rilis BPOM trsebut membuat jagat maya viral dan banyak bermunculan komsumen yang mulkai angkat bicara terkait pristiwa yang dialami selama menggunakan produk-produk tersbut.
Berdasarkan hal tersebut setiap konsumen yang dirugikan tidak perlu takut untuk menyampaikan kebenaran atau menuntut hak hukumnya karena dalam undang-undang 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas diatur terkait hak atas kenyamanan, kemanan, dan kesalamatan dalam mengkosumsi barang dan/ atau jasa. serta hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, lalu kemudian hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiaman mestinya. Selain itu dalam undang-undang tersebut juga pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan usaqhanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelas dan penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan.
Oleh karena hal tersebut pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/ata jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran serta tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan atau pada iklan promosi pemasaran barang tersebut.
Sehingga merujuk pada poin-poin diatas tersebut konsumen secara perdata maupun secara pidana berhak mendapatkan ganti rugi, kompensasi dari pelaku usaha tersebut, karena pelaku usaha memiliki tanggung jawab sebagaiaman disebutkan dalam pasal 19 ayat (1) pada Undang-undang perlindungan konsumen “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat mengkosumsi barang dan/atau jasa yang dihasilakan atau diperdagangkan.”
Selain itu, jika pelaku usaha melanggar hak konsumen, seperti hak memperoleh informasi sesuai dengan yang dijanjikan dapat juga dijerat dengan pidana sebagaiman disebut dalam pasal 9 undang-undang perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Serta pelanggarang terhada informasi yang benar dan jelas seperti yang kami terangkan diatas dapat juga dijerat dengan pidana dan melanggar ketentuan tentang produk yang tidak aaman, yakni dalam hal produk yang diperdagangkan tidak memenuhu standar keselamatan sabagiaman diatur dalam pasal 62 undang-undang no 8 tentang kesehatan demham ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp.5 miliar.
Oleh karena itu setiap pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya supaya tidak menimbulkan persoalan hukum yang serius, selain itu konsumen juga perlu hati-hati dan lebih teliti dalam memilih produk kecantikan yang tidak mengandung bahan berbahaya bagi kulit dan kesehatan yang dapat merugikan diri sendiri.
Praktisi Hukum
Agus Setiawan
Komentar0