LOMBOK TIMUR-Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai panik dengan mencuatnya masalah kenaikan pajak bumi dan bangunan mencapai 1000 persen.Apalagi berbagai elemen di Lotim mulai menyuarakan penolakan kenaikan pajak yang dianggap mencekik rakyat Lotim.
Bahkan mengancam akan membuat Lotim seperti Pati kedua kalau masalah kenaikan pajak ini tidak segera ditinjau ulang oleh pemerintah Kabupaten Lotim.Meskipun kenaikan itu dilakukan atas NJOP.
Bupati Lombok Timur,H.Haerul Warisin,Sekda Lotim H.Haerul Warisin sampai Kepala Bapenda Lotim Muksin dibuat pusing atas persoalan tersebut.Dengan buru-buru mengeluarkan statement bersama-sama ke media dengan berbagai macam alasan pembenar agar tidak disalahkan masyarakat.
" Kami melihat Bupati Lotim dan jajarannya mulai panik soal kenaikan pajak di Lotim,buktinya mereka langsung bestatemen di media," kata aktivis pergerakan Lotim Muhyidin.
Begitu juga berbagai elemen sudah mulai menyuarakan penolakan kenaikan pajak tersebut seperti Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM),Gerakan Advorkasi Nusantara (GANAS),Aliansi Gerakan Masyarakat Tolak Kenaikan Pajak 1000 Persen (GEMPA).
Selain itu gerakan stop pembayaran pajak juga disuarakan dari Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T),bahkan membentuk posko pengaduan warga atas kenaikan pajak tersebut.
Dengan saat ini terus melakukan konsolidasi untuk melakukan gerakan aksi menolak kenaikan pajak 1000 persen.
" Kami akan bergerak untuk menuntut bupati Lotim hentikan kenaikan pajak 1000 persen dengan dalih sesuai NJOP," kata para aktivis dan LSM di Lotim.
Menurutnya kami melihat lucu di Lotim dimana Bupati Lotim bestatemen seringkali di media kalau pajak untuk warga miskin dan kurang mampu gratis.Tapi dalam realita dilapangan pemerintah turunkan tim opjar untuk menagih pajak baik kepada orang kaya dan miskin.
" Yang jadi masalah kriteria miskin dan kurang mampu itu seperti apa kan harus jelas," tegas Ketua Alpa Lotim Hadi Tamara.
Sementara Bupati Lotim H.Haerul Warisin menegaskan kalau tidak ada kenaikan pajak melainkan dilakukan berdasarkan NJOP.Tapi pemerintah daerah tetap melakukan penyesuaian dengan melihat kondisi yang terjadi dilapangan.
" Yang jelas untuk warga miskin dan kurang mampu digratiskan pajaknya,"tandasnya.(Ntbpost)
Komentar0