LOMBOK TIMUR-Zainul Muttaqin yang diberhentikan menjadi Komisioner KPU Lombok Timur oleh KPU RI,akhirnya bernafas lega dengan senyum sumringah,setelah yang bersangkutan memang gugatan melawan KPU RI di PTUN.
Karena ZM tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan KPU RI terhadap dirinya menjadi anggota KPU RI sehingga melakukan gugatan ke PTUN.
Dimana salah satu putusan itu KPU RI mengembalikan ZM menjadi komisioner KPU Lotim dan memberikan hak-haknya serta mengembalikan harkat dan nama baiknya.
Sementara itu beberapa hari setelah Sujai dilantik menjadi Komisioner KPU Lotim PAW menggantikan ZM,lalu putusan PTUN keluar membuat,maka nasib Sujai pasca putusan PTUN berada diujung tanduk.
Sementara itu Ketua KPU RI Afifudin saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya berkali-kali tidak ada yang merespon.
Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan karena itu merupakan ranah KPU Pusat.
" No comment masalah ini," ujarnya singkat.
Sementara Komisioner KPU NTB Agus Ilham mengatakan pihaknya sudah mendengarkan putusan tersebut akan tapi itu kewenangan itu ada di KPU RI.
" KPU RI yang miliki kewenangan masalah ini," tandasnya.
Komentar0