LOMBOK TIMUR-Tim gabungan Kejati NTB dan Kejari Lombok Timur menangkap tersangka ke-4 kasus tindak pidana korupsi sumur bor Suele Lotim dengan inisial MN,setelah tiga diantara telah diamankan dan menghuni lapas Selong.
Penangkapan tersebut dipimpin Wakajati NTB Dedie Tri Hariyadi di wilayah Kota Selong,Senin malam (30/6) tanpa adanya perlawanan.
Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Kejari Lotim untuk proses hukum lebih lanjut guna menpertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka korupsi sumur bor dengan inisial MN di sekitar kota Selong.
" Memang betul ada penangkapan tersangka MN," tegasnya.
Komentar0